Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Ende pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, nyawa Paulus Pende tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) sore.
Fakta bahwa korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara menambah kesedihan mendalam bagi keluarga. Meski memiliki keterbatasan, Paulus Pende yang berasal dari Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah ini dikenal sebagai pribadi yang humoris, baik, dan mudah bergaul di lingkungannya.
"Korban ini telinga pekak (tunarungu), tidak bisa bicara (tunawicara), tapi selama almarhum masih hidup, komunikasi dengan kami baik, akrab sekali dengan keluarga maupun teman-temannya," kenang Antonius.
Saat ini, oknum polisi Bripda OSC telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum. Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, telah melakukan kunjungan ke rumah korban.
Keluarga korban yang tengah menanti kedatangan istri dan dua anak Paulus Pende dari Kalimantan menyampaikan tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Jenazah Paulus Pende alias Adi rencananya akan dimakamkan pada Sabtu (1/11/2025).
Artikel Terkait
IKN Dijuluki Kota Hantu oleh The Guardian, Ini Bantahan Otorita dan DPR
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mahfud MD Didesak Pimpin Tim Independen Usut Mark Up Rp73,5 Triliun
Kronologi Truk Tangki BBM Terbakar di Cianjur: 6 Ruko Hangus, Ledakan & Korban Luka
ADMM-Plus 2025: Hasil, Isu, dan Komitmen Kerja Sama Pertahanan ASEAN