Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar. Alex Noerdin bersama beberapa pejabat dan pihak swasta diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Jaksa mendakwa Alex Noerdin dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal ini memiliki ancaman pidana yang sangat berat.
Proses Hukum Berlanjut dan Kemungkinan Eksepsi
Kuasa hukum Alex Noerdin telah menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun proses hukum dipastikan akan terus berlanjut. Jika majelis hakim menerima seluruh dakwaan, persidangan akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Dengan munculnya perkara baru ini, masa hukuman Alex Noerdin berpotensi bertambah panjang. Jika dihitung secara sederhana, tanpa remisi, Alex Noerdin bisa baru bebas setelah berusia di atas 90 tahun.
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik