Pemerintah Susun Standar Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Pemerintah melalui BSKDN Kemendagri tengah menyusun dan memperkuat standar pelayanan internal, termasuk fasilitasi dan asistensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan di daerah. Upaya ini bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen BSKDN dalam Penguatan Standar Pelayanan
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa tugas institusinya tidak hanya menghasilkan policy brief untuk Mendagri, tetapi juga memberikan fasilitasi dan asistensi bagi analis kebijakan di daerah. Dalam Policy Dialogue bertajuk "Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif" di Jakarta, Yusharto menyatakan bahwa kegiatan pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan lembaga lain akan diintegrasikan ke dalam standar pelayanan BSKDN.
Dasar Hukum dan Implementasi Standar Pelayanan
Standar pelayanan publik merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur.
Artikel Terkait
Unggahan Terakhir Atalia Praratya Makan Nasi Goreng Sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Rizal Fadillah Berapi-api Tuntut SP3
Orang Terkaya Indonesia 2025: Hartono Bersaudara Puncaki Daftar dengan Kekayaan Rp729 Triliun
Alat Laboratorium Teknik Sipil Terlengkap & Terstandar SNI/ASTM | JDM Material Testing