Pemerintah Susun Standar Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Pemerintah melalui BSKDN Kemendagri tengah menyusun dan memperkuat standar pelayanan internal, termasuk fasilitasi dan asistensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan di daerah. Upaya ini bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen BSKDN dalam Penguatan Standar Pelayanan
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa tugas institusinya tidak hanya menghasilkan policy brief untuk Mendagri, tetapi juga memberikan fasilitasi dan asistensi bagi analis kebijakan di daerah. Dalam Policy Dialogue bertajuk "Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif" di Jakarta, Yusharto menyatakan bahwa kegiatan pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan lembaga lain akan diintegrasikan ke dalam standar pelayanan BSKDN.
Dasar Hukum dan Implementasi Standar Pelayanan
Standar pelayanan publik merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi