"Saya sebagai Kepala Badan Gizi bertugas untuk menyelenggarakan program makan bergizi gratis. Sementara untuk koordinasi terkait dengan rantai pasok, kemudian pengawasan, monitoring, keterlibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, itu di bawah koordinasi Menko Pangan," papar Dadan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan kata lain, Tim Koordinasi MBG bertugas mengoordinasikan setiap kementerian dan lembaga terkait, mulai dari pengawasan hingga rantai pasok. Sementara BGN tetap bertugas menyelenggarakan pelaksanaan program MBG seperti yang telah berjalan selama ini.
Program MBG Tetap di Bawah Komando BGN
Meskipun tim koordinasi baru dibentuk, program Makan Bergizi Gratis tetap dikomandoi oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, bukan oleh tim koordinasi. Hal ini menegaskan bahwa BGN tetap menjadi pelaksana utama program ini.
Perkembangan Regulasi Program MBG
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan perkembangan regulasi program MBG. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG telah selesai dibuat.
Saat ini, regulasi yang masih dalam proses penyelesaian adalah Perpres tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional. Kelengkapan regulasi ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet
Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Polda, Kasus Fitnah Siap Dibawa ke Sidang
Tora Sudiro Jual Koleksi Moge, Fokus Nabung untuk Masa Tua dan Cucu
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia