DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS dalam Revisi UU ASN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Salah satu wacana yang sedang berkembang adalah membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembahasan Formal Belum Dimulai
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, pembahasan formal mengenai konversi PPPK ke PNS belum dilakukan. Meskipun demikian, DPR menyatakan kesiapannya untuk menampung berbagai usulan masyarakat terkait revisi UU ASN ini.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Khozin.
DPR Terbuka Terhadap Masukan Masyarakat
Khozin menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang siap membahas segala usulan dari masyarakat, termasuk mengenai status PPPK paruh waktu. Semua masukan ini akan dipertimbangkan sebagai bahan dalam pembahasan RUU ASN.
Artikel Terkait
Pramono Raihan/Candani Athresia Raih Medali Emas Asian Youth Games 2025, Kado Ketiga untuk Indonesia
KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Bahas Tema & Agenda Prioritas
Konferensi LKLB 2025: Penguatan Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Jakarta Lumpuhkan Lalu Lintas, Genangan Air Capai 90 Sentimeter di Warung Buncit