SPPG Bisa Produksi 3.000 Porsi MBG Per Hari, Ini Syaratnya
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batasan produksi hingga 3.000 porsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, untuk mendapatkan jatah produksi maksimal ini, SPPG harus memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kapasitas Normal dan Syarat Peningkatan Porsi MBG
Secara standar, setiap SPPG dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi MBG per hari. Rinciannya adalah 2.000 porsi untuk peserta didik atau anak sekolah dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Porsi makanan ini dapat ditingkatkan menjadi 3.000 per hari dengan satu syarat utama: SPPG harus memiliki tenaga masak yang kompeten dan telah memiliki sertifikat nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan