Setelah memastikan korbannya tewas, kedua pelaku kemudian melakukan upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jasad Rocki Marciana dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa dan dibuang ke area persawahan yang berjarak sekitar 350 meter dari TKP. Sebelum meninggalkan lokasi, mereka juga membersihkan bekas-bekas darah yang ada.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Muhamad Pajri dan Tutu Handi pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku tanpa ada perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk senapan angin, amunisi, karung bekas jasad, sepatu bot, motor, senter, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan kronologi detail kejadian ini. Meski pelaku mengaku tindakannya spontan, perbuatan yang dilakukan tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat.
Pasal yang Dijeratkan
Kedua pelaku, baik PNS maupun anaknya yang masih di bawah umur, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka menghadapi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam melakukan sebuah kejahatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024