Setelah memastikan korbannya tewas, kedua pelaku kemudian melakukan upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jasad Rocki Marciana dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa dan dibuang ke area persawahan yang berjarak sekitar 350 meter dari TKP. Sebelum meninggalkan lokasi, mereka juga membersihkan bekas-bekas darah yang ada.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Muhamad Pajri dan Tutu Handi pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku tanpa ada perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk senapan angin, amunisi, karung bekas jasad, sepatu bot, motor, senter, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan kronologi detail kejadian ini. Meski pelaku mengaku tindakannya spontan, perbuatan yang dilakukan tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat.
Pasal yang Dijeratkan
Kedua pelaku, baik PNS maupun anaknya yang masih di bawah umur, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka menghadapi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam melakukan sebuah kejahatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: 99% Adalah Fitnah yang Diorkestrasi
Presiden Prabowo Diragukan Hadir di Kongres Projo 2025, Ini Alasan Strategisnya
Torpedo Nuklir Poseidon Rusia: Uji Coba Sukses, Daya Ledak 100 Megaton, Ancaman Nyata bagi AS