Pihak UNS melalui Sekretaris Universitas, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TKS terbukti melanggar aturan setelah pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS tentang Kode Etik Mahasiswa.
Sanksi yang dijatuhkan kepada TKS meliputi:
- Pencabutan beasiswa KIP-K secara permanen.
- Larangan menerima beasiswa lainnya selama masa studi.
- Surat peringatan pertama.
- Kewajiban menjalani program konseling selama 6 bulan.
Video Dugem yang Memicu Kontroversi
Video yang menunjukkan TKS berjoget dengan pakaian minim di klub malam sempat viral di Instagram sebelum akhirnya dihapus. Rekaman ini menjadi bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran norma dan etika sebagai mahasiswa.
Pelajaran dari Kasus Mahasiswi UNS Ini
Agus Riewanto menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menegakkan disiplin. "Diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika UNS untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan," pungkasnya.
Kasus ini mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral bagi penerima beasiswa dan bahaya gaya hidup hedon yang tidak sesuai dengan bantuan pendidikan yang diterima.
Artikel Terkait
KR, Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Dibekuk di Sunter, Diungkap Polisi
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya