Setelah kesepakatan tercapai, tersangka mengatur pertemuan dan memberi tahu petugas yang menyamar saat pesanan sudah siap. "Begitu uang tunai Rp700.000 diterima oleh tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang perempuan di tempat kejadian," jelas Edi Arianto.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Polisi mengamankan tiga orang dalam operasi ini. Selain tersangka muncikari N alias S (40) yang berdomisili di Kecamatan Madang Suku II, dua perempuan lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersial adalah:
- N (24), warga Kabupaten Banyuasin.
- D (18), warga Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Barang bukti yang berhasil disita dari TKP antara lain uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit handphone (HP), dan beberapa potong pakaian milik para pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Ketiga perempuan tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU Timur. "Penyidikan masih terus kami lakukan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini," pungkas AKP Edi Arianto.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024