Setelah kesepakatan tercapai, tersangka mengatur pertemuan dan memberi tahu petugas yang menyamar saat pesanan sudah siap. "Begitu uang tunai Rp700.000 diterima oleh tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang perempuan di tempat kejadian," jelas Edi Arianto.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Polisi mengamankan tiga orang dalam operasi ini. Selain tersangka muncikari N alias S (40) yang berdomisili di Kecamatan Madang Suku II, dua perempuan lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersial adalah:
- N (24), warga Kabupaten Banyuasin.
- D (18), warga Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Barang bukti yang berhasil disita dari TKP antara lain uang tunai sebesar Rp700.000, satu unit handphone (HP), dan beberapa potong pakaian milik para pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Ketiga perempuan tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU Timur. "Penyidikan masih terus kami lakukan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini," pungkas AKP Edi Arianto.
Artikel Terkait
Refly Harun Bongkar Fakta: Prabowo Lepas dari Cengkeraman Jokowi Cuma Omon-omon?
Antonio Conte Murka dan Sindir Pedas Inter Milan Usai Napoli Hancurkan Nerazzurri 3-1
Ibu Suri Thailand Sirikit Wafat di Usia 93 Tahun: Masa Berkabung 1 Tahun & Dampaknya
Trump Naikkan Tarif 10% ke Kanada, Ternyata Ini Pemicu Kontroversialnya