Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar Berkat Penyamaran Polisi
OKU TIMUR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H. Edi Arianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga kuat adanya penawaran jasa perempuan secara daring.
"Berdasarkan laporan, anggota Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penyamaran. Petugas bertindak sebagai calon pelanggan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Edi Arianto, seperti dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (25/10/2025).
Modus Operandi dan Tarif Prostitusi Online
Melalui penyamaran, polisi berhasil mengidentifikasi seorang perempuan berinisial N alias S (40) yang diduga berperan sebagai muncikari. Tersangka menawarkan jasa dua perempuan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Tarif yang ditawarkan untuk jasa tersebut adalah sebesar Rp600.000. Calon pelanggan juga dikenai biaya tambahan sebesar Rp100.000 untuk sewa tempat praktik, sehingga totalnya menjadi Rp700.000.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024