Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar Berkat Penyamaran Polisi
OKU TIMUR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H. Edi Arianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga kuat adanya penawaran jasa perempuan secara daring.
"Berdasarkan laporan, anggota Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penyamaran. Petugas bertindak sebagai calon pelanggan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Edi Arianto, seperti dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (25/10/2025).
Modus Operandi dan Tarif Prostitusi Online
Melalui penyamaran, polisi berhasil mengidentifikasi seorang perempuan berinisial N alias S (40) yang diduga berperan sebagai muncikari. Tersangka menawarkan jasa dua perempuan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Tarif yang ditawarkan untuk jasa tersebut adalah sebesar Rp600.000. Calon pelanggan juga dikenai biaya tambahan sebesar Rp100.000 untuk sewa tempat praktik, sehingga totalnya menjadi Rp700.000.
Artikel Terkait
Ustaz Azhari Beberkan Kunci Hadapi Penolakan Dakwah & Hoax di Medsos, Ini Pesannya
Trump International Golf Club Lido Resmi Diperkenalkan di Indonesia Golf Festival 2025
Potensi Ekonomi Laut Indonesia Baru 25%: PDIP Sebut Laut adalah Masa Depan
Viral Pengeroyokan Pelajar di Langkat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi: Kronologi dan Respon Kapolres