Namun, DKPP tidak menerima alasan tersebut. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menyatakan bahwa penggunaan private jet justru tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk memonitor distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," tegas Ratna.
Sanksi DKPP untuk Petinggi KPU
Atas kasus ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
Di sisi lain, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyewaan private jet ini.
Artikel Terkait
Biaya Sertifikasi Halal 2025: Prosedur & Program GRATIS untuk UMKM
36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum: Denda 5x Lipat & Video Minta Maaf di Medsos
Mengapa Kereta Cepat Whoosh Lebih Mahal dari Proyek Saudi? Ini 4 Faktanya!
Kejagung Buru Silfester Matutina, Terkait Kasus Fitnah terhadap Keluarga Jusuf Kalla