Istri di Jakbar Potong Alat Kelamin Suami Pakai Cutter Saat Tertidur, Ternyata Ini Pemicu Cemburu

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Istri di Jakbar Potong Alat Kelamin Suami Pakai Cutter Saat Tertidur, Ternyata Ini Pemicu Cemburu

Korban, H, menjalani perawatan intensif selama 23 hari. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap peristiwa ini secara detail.

Sumber: Republika

Halaman:

Komentar