Korban, H, menjalani perawatan intensif selama 23 hari. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap peristiwa ini secara detail.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan