Korban, H, menjalani perawatan intensif selama 23 hari. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap peristiwa ini secara detail.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!