Korban, H, menjalani perawatan intensif selama 23 hari. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap peristiwa ini secara detail.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Hanya 29% Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran, Ini Hasil Survei Lengkapnya!
Rp 46,1 Miliar! Biaya Sewa Jet Pribadi Rombongan KPU yang Bikin Heboh
Polisi Vs Unud: Bedanya Versi CCTV Kematian Timothy, Apa Ada yang Dirahasiakan?
Said Didu Beberkan Pihak yang Bisa Diseret KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Whoosh