Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, memberikan klarifikasi penting mengenai kasus Ammar Zoni. Ia menegaskan bahwa aktor tersebut tidak mengedarkan narkoba di Rutan. Barang bukti narkotika ditemukan dari hasil penggeledahan rutin yang dilakukan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
Mashudi menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Ammar Zoni ini terjadi pada Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin di dalam sel, Ammar Zoni dan enam rekan satu selnya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Dari pemeriksaan, ditemukan satu linting ganja. Atas pelanggaran ini, Ammar Zoni telah menjalani hukuman disiplin dengan ditahan di sel khusus selama 40 hari.
Diduga, ganja tersebut berhasil masuk ke dalam rutan pada saat jam kunjungan atau besuk. Mashudi mengakui kemungkinan adanya kelengahan dari petugas yang berjaga pada momen tersebut. Pihak Ditjenpas akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini menegaskan komitmen Kementerian Imipas untuk menindak siapapun yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba. Di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Kelas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang intensif, dengan tujuan memperbaiki perilaku dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Artikel Terkait
China Bela Proyek Whoosh: Manfaat untuk Publik Lebih Penting Daripada Sekadar Angka Keuangan
Ketua Ansor DKI Murka, PBNU: Wajar, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Janji Mobil Nasional Rampung 3 Tahun Lagi, Ini Rencananya
Rumah Pensiun Jokowi 90% Rampung: Fokus pada Pendopo Panjang dan Taman Hijau yang Asri