Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun?

- Jumat, 19 September 2025 | 21:40 WIB
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun?


Kemunculan sosok Subhan Palal di balik gugatan Rp 125 triliun terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan baru.

Siapa orang di balik kemunculannya?

Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, ia menjawab langsung pertanyaan mengenai afiliasi politiknya. 

Subhan membantah keras memiliki 'bekingan' politik dan mengklaim langkahnya murni didasari kesadaran pribadi untuk menegakkan hukum.

Dengan tegas, ia menepis isu yang beredar bahwa ada kekuatan besar di belakang gugatannya.

"(Sebagai seorang) advokat, pernah terafiliasi dengan mana atau kekuatan politik mana?" tanya Akbar Faizal.

"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," jawab Subhan dengan penuh penekanan.

Alasan Menggugat: 'Cacat Bawaan'

Subhan menjelaskan, alasannya menggugat Gibran dan KPU murni karena ia meyakini ada pelanggaran hukum yang serius dalam proses pencalonan.

"Alasannya begini Pak. Setelah saya mengetahui ini adalah tidak sesuai menurut saya, tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya. 

"Maka saya beranggapan calon ini adalah cacat bawaan."

Kenapa Baru Sekarang?

Salah satu pertanyaan terbesar publik adalah mengenai waktu gugatan yang dilayangkan setelah Gibran terpilih. 

Subhan kemudian memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum perdata. 

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum baru bisa dilayangkan setelah peristiwa hukumnya benar-benar terjadi.

"Kenapa perlu sekarang? Kalau kita (menggugatnya) sebelum terpilih, itu enggak ada perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu terjadi karena sudah terjadi, maka boleh digugat," sambungnya, menjelaskan logikanya.

Gugatan ini sendiri mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun, yang ia sebut sebagai kompensasi atas kerusakan sistem hukum negara.

Sumber: suara
Foto: Subhan Palal tegaskan langkahnya menggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka secara perdata tidak di-bekingi siapa pun. (YouTube/Refly Harun)

Komentar