Sebelumnya, Itjen Kemendagri memeriksa Arlan atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi jabatan Kepala Sekolah. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kadisdik Prabumulih.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Sang Made di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo
Trump Yakin Arab Saudi Akan Ikut Perjanjian Abraham, Meski Saudi Tegaskan Syarat Palestina
Strategi Nova Arianto Atasi Tekanan Mental Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Didesak Mundur, Kecaman Internasional hingga Ancaman Gorok Leher