Usai Diperiksa Kemendagri, Wali Kota Prabumulih Bantah Copot Kepala SMP Negeri 1

- Kamis, 18 September 2025 | 20:55 WIB
Usai Diperiksa Kemendagri, Wali Kota Prabumulih Bantah Copot Kepala SMP Negeri 1



Sebelumnya, Itjen Kemendagri memeriksa Arlan atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi jabatan Kepala Sekolah. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kadisdik Prabumulih.



Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.


"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Sang Made di kantornya


Sumber: inews 

Halaman:

Komentar