Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

- Selasa, 16 September 2025 | 17:00 WIB
Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres



GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan tersebut sempat membuat dokumen seperti ijazah capres-cawapres tidak dapat diakses publik.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).


"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.


Menurutnya, pengelolaan informasi dan data di KPU ke depan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. "Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap lakukan perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," katanya.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk ijazah para calon. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Dia menekankan, dokumen yang dirahasiakan sebelumnya mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H dalam UU tersebut, yang mencakup data seperti rekam medis dan ijazah pendidikan

Sumber: inews 

Komentar