Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

- Selasa, 16 September 2025 | 17:00 WIB
Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres




GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan tersebut sempat membuat dokumen seperti ijazah capres-cawapres tidak dapat diakses publik.


Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).



"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.



Halaman:

Komentar