Menurut dia, hal tersebut bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.
"Sedapat mungkin juga diakses oleh publik untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurut dia, keputusan KPU itu diterbitkan menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan
Sumber: inews
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi