Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!

- Selasa, 16 September 2025 | 11:10 WIB
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, tidak dilakukan secara sembarangan, termasuk terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik pasti menyusun daftar sesuai kebutuhan, termasuk soal kemungkinan penyidik membutuhkan keterangan Gus Yahya dalam perkara ini.


Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ini sempat disebut dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji karena memanggil staf PBNU Syaiful Bahri pada Selasa (9/9/2025) lalu.


"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).


Budi juga menegaskan bahwa para saksi yang dipanggil berkaitan dengan bukti yang sudah dimiliki penyidik.


Sebab, penggeledahan di sejumlah lokasi sudah dilakukan, termasuk di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.


“Jadi dari pemeriksaan beberapa saksi yang sudah dilakukan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tandas Budi.


Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji


KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.


Halaman:

Komentar