Dalam pengungkapan kasus ini, 53 tersangka diamankan, termasuk dua warga negara asing (WNA). Mereka terbukti terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional yang beroperasi di Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi dan Kalimantan. Selain barang bukti narkoba, BNN juga menyita aset para tersangka dengan nilai total mencapai Rp52 miliar.
“Keberhasilan ini sinergi BNN pusat dan provinsi dengan stakeholder terkait melumpuhkan 11 jaringan narkoba di berbagai daerah," kata Kepala BNN.
BNN memastikan seluruh barang bukti yang tidak digunakan untuk keperluan pengadilan akan dimusnahkan dengan peralatan khusus. Dari pemusnahan barang bukti ini, Suyudi menyebut BNN berhasil menyelamatkan 1,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan kerugian ekonomi negara senilai Rp130 miliar
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka: Nama Elon Musk, Pangeran Andrew, hingga Sergey Brin Terungkap
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap