Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar DPR membangun lapangan luas untuk menampung demonstran dalam menyampaikan aspirasinya.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, usulan tersebut disampaikannya, lantaran masyarakat perlu diberi ruang oleh DPR untuk berunjuk rasa.
“Karena bagaimana pun juga negara ini ada karena rakyat. Rakyat menopang negara. Karena itu ruang demokrasi harus dibuka,” kata Pigai di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, pembuatan lapangan luas untuk para demonstran tersebut perlu dibangun, karena negara menjamin kebebasan berpendapat.
“Saya bahagia karena ruang demokrasi dibuka. Rakyat memang harus diberi tempat dan ruang. Negara berhak dan berkewajiban mendiakan ruang demokrasi bagi rakyat,” kata Pigai.
Pigai menekankan, gagasan tersebut sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang pada 31 Agustus 2025 menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights atau Konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Pigai, pernyataan Prabowo tersebut menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen internasional dan nasional. Hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sumber: rmol
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
Artikel Terkait
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Diperiksa 4 Februari 2026