GELORA.ME - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (15/9/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.
Bedasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan pukul 10.25 WIB.
Sidang memanggil salah satu tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Mochamad Afifudin menyebut pihaknya hadir dalam sidang tersebut.
"Teman-teman dari Biro Hukum hadir," kata Afifudin saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka digelar pada Senin (8/9/2024). Namun, saat itu majelis hakim menunda persidangan perdana tersebut.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land