Penangkapan sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri berinisial AT, yang sempat membawa kabur uang tunai Rp10 miliar, mengungkap fakta baru.
Tim Resmob Polresta Solo tidak hanya mengamankan AT, tetapi juga menangkap dua orang lain yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (8/9).
Ketiga orang yang diamankan langsung digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Solo untuk pemeriksaan intensif.
Polisi juga menyita tiga karung berisi uang tunai yang dibungkus menyerupai karung gula. Karung-karung tersebut diduga dipakai AT untuk memindahkan uang dari mobil operasional bank saat melancarkan aksinya.
"Alhamdulillah, tim Resmob Kota Solo bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu pelaku utama, disusul dua orang lainnya yang menerima aliran dana," ungkap Irham dikutip inilahjateng, Senin (8/9).
Irham menambahkan, AT ditangkap di sebuah rumah baru yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran dua orang lainnya.
"Kami masih fokus pada pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Kasus ini bermula pada Senin (1/9) ketika AT dipercaya menjemput dana dari Bank Indonesia (BI) Solo untuk disetorkan ke Bank Jateng Cabang Solo. Namun, ia justru melarikan diri bersama uang tersebut.
Mobil Toyota Avanza hitam yang dipakai pelaku sempat ditemukan dalam kondisi kosong di Colomadu, Karanganyar, sehari setelah kejadian.
Polisi kemudian memasukkan AT dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sepekan buron, akhirnya AT berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Sumber: inilah
Foto: Penangkapan sopir yang bawa kabur uang Rp10 miliar (Foto:inilahjateng/Khalik)
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum