GELORA.ME - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025-2030 yang digerebek saat pesta narkoba bersama pemandu lagu di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, akhirnya dibebaskan. Mereka hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan.
Asintel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Aryo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu bersama kejaksaan, penyidik Polda Lampung dan dokter asesmen BNNP.
“Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP. Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai,” ujar Aryo, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, dari 11 orang yang ditangkap, 10 dinyatakan positif narkoba dan dikenakan rawat jalan serta wajib lapor.
Artikel Terkait
Prabowo dan Xi Jinping Berjabat Tangan di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Mahfud MD Ungkap 3 Kejanggalan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Skema, Bunga 2000%, hingga Transparansi
Warga Jati Padang Tolak Tanggul, Desak Gubernur DKI Beri Solusi Permanen Atasi Banjir
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan