GELORA.ME - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025-2030 yang digerebek saat pesta narkoba bersama pemandu lagu di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, akhirnya dibebaskan. Mereka hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan.
Asintel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Aryo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu bersama kejaksaan, penyidik Polda Lampung dan dokter asesmen BNNP.
“Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP. Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai,” ujar Aryo, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, dari 11 orang yang ditangkap, 10 dinyatakan positif narkoba dan dikenakan rawat jalan serta wajib lapor.
“Rawat jalan mulai kemarin, siang itu sudah asesmen terpadu dan sorenya sudah ditetapkan mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan,” ucapnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (28/8/2025) malam di Hotel Grand Mercure, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi.
“Jumlah awal 20 butir, namun sudah habis dikonsumsi jadi sisa tujuh yang kami temukan di dalam tas,” katanya.
Dari enam pria yang ditangkap, lima di antaranya tercatat sebagai pengurus HIPMI Lampung, berinisial RML (Bendahara), S (Ketua Bidang 1), MRP (Ketua Bidang 3), WM (anggota), SA (anggota) Sementara satu orang lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif
Sumber: inews
Artikel Terkait
Membaca Makna Kehadiran Presiden Prabowo di Beijing
Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, TNI: Dulu Politis, Sekarang Murni Jaga Keamanan
TNI Klarifikasi Soal Beredarnya Surat Ajakan Laksanakan Pam Swakarsa
Habib Rizieq Pilih Gelar Maulid Nabi daripada Turun Aksi