GELORA.ME - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025-2030 yang digerebek saat pesta narkoba bersama pemandu lagu di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, akhirnya dibebaskan. Mereka hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan.
Asintel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Aryo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu bersama kejaksaan, penyidik Polda Lampung dan dokter asesmen BNNP.
“Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP. Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai,” ujar Aryo, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, dari 11 orang yang ditangkap, 10 dinyatakan positif narkoba dan dikenakan rawat jalan serta wajib lapor.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Selatan Surut Total, 35 RT Kembali Normal Setelah Diterjang Banjir
Andre Taulany Resmi Cerai, Netizen Sorong Natasha Rizky: Cocok, Langsung Lamar!
Ekonom Bongkar Sisi Lain Whoosh: Bukan Investasi Sosial, Tapi Ancaman Beban bagi KAI
Dino Patti Djalal: Wacana 2 Periode Gibran Dinilai Prematur, Picu Konflik Koalisi dan Berisiko Rugikan Dirinya Sendiri