Kapolri juga menegaskan, proses hukum tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akan dilakukan secara cepat dan transparan. Perintah itu telah dia sampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Divpropam diminta menangani kasus ini secara maraton sehingga perkembangan kasus bisa segera diinformasikan kepada masyarakat luas.
“Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung, dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolri juga memerintahkan sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu sejak penanganan kasus dimulai. Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, dia tidak menutup kemungkinan prosesnya akan dilanjutkan ke jalur pidana
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dean James Dituduh Beri Harapan Palsu ke Aston Villa, Emiliano Buendia Gagal Penalti Vital!
Korban Tipu Jalur Khusus Akpol Rp 2,65 Miliar, 2 Oknum Polisi Aktif Terlibat!
Menteri Bahlil Pamer Sepatu Lokal Rp 250 Ribu, Ini Makna Warna Kuning & Komitmennya!
Purbaya Yudhi Sadeway vs Dedi Mulyadi: Siapa yang Hartanya Lebih Besar? Ini Data LHKPN Terbaru!