GELORA.ME - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Prabowo memerintahkan keduanya menindak tegas massa anarkis.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolri usai bertemu Prabowo.
Menurutnya, penyampaian pendapat adalah hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan tanpa melanggar hukum.
"Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Sigit.
Artikel Terkait
Dukun Palsu Cabuli Gadis 17 Tahun di Bandung, Modusnya Korbankan Lewat Ritual Penyembuhan
Misi Legenda Purbaya: Benahi Bea Cukai dan Pajak, Bisakah Menteri Koboi Sukses Tanpa Tangan Kuat?
Warga Cikande Serang Direlokasi, Ini Dampak Radiasi Cesium-137 yang Mengancam
BI Proyeksi Ekonomi Kuartal III-2025 Melaju, Didorong Ekspor dan Belanja Pemerintah