Pertimbangan hukum utama dalam penolakan ini, tidak adanya hubungan hukum atau perikatan antara penggugat dan para tergugat.
Gugatan dinilai didasarkan pada wanprestasi, sehingga diperlukan bukti adanya kontrak atau perjanjian yang sah. “Majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum,” ucapnya.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan tidak terbukti di persidangan. "Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," kata Irpan.
Meski gugatan telah ditolak, pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan. Namun, menurut laporan terbaru, Aufaa Luqmana memilih tidak mengajukan banding dan berencana mengajukan gugatan baru terkait status hukum mobil Esemka bekas yang telah dibelinya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024