Hal mengejutkan datang dari dunia perhotelan di Mataram. Para pengusaha hotel mengeluhkan kebijakan tarif royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai terlalu memberatkan, termasuk bagi hotel syariah di Mataram yang tetap kena tagih royalti walau cuma putar murottal.
Dilansir Timenews.co.id dari akun Instagram @bushcoo pada Sabtu, 16 Agustus 2025, salah satu yang angkat bicara adalah General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus. Ia mengaku hotelnya tetap ditagih royalti sebesar Rp4,4 juta per tahun, meski tidak pernah memutar musik komersial.
“Yang kami putar hanya murottal al quran, kadang juga suara alam dari YouTube. Tapi tetap saja kena tagihan,” ujar Rega dengan nada kesal.
Tagihan itu dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan apakah hotel benar-benar memutar musik atau tidak. Kondisi ini membuat pengusaha makin keberatan, apalagi situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Musik bukan kebutuhan utama tamu. Kami sudah berhenti memutar musik, tapi tagihan tetap ada,” tambahnya.
Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang menaungi 30 hotel pun langsung bereaksi. Mereka menjadwalkan rapat pada 21 Agustus dengan tujuan menyatukan posisi sebelum berdialog dengan LMKN. Faktualnya, sebagian hotel sudah melakukan pembayaran, tetapi ada juga yang memilih menolak.
Yang bikin makin heboh, aturan LMKN disebut bisa menjerat hotel yang tak mau membayar dengan ancaman sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
“Ancaman itu terlalu berat. Kami berharap aturan ini dikaji ulang secara teknis, dan pelaku usaha dilibatkan dalam pembahasan,” tegas Rega.
Tidak hanya hotel yang dikenai, LMKN turut menetapkan tarif royalti bagi restoran, pub, dan diskotik dengan cara perhitungan berbeda, dari kapasitas tempat duduk hingga luas tempat.
Kabar ini langsung bikin warganet heboh. Sebagian mempertanyakan logika aturan tersebut.
“Lho, kok murotal sama suara alam kena royalti juga? Ini gimana ceritanya,” tulis akun @lombokinside.
“Pantes aja hotel-hotel kecil megap-megap. Bayar listrik aja susah, ini ditambah lagi royalti,” komentar akun @travelingaja.
“Berarti uang royaltinya masuk ke keluarga Nabi Muhammad SAW langsung ya? Atau langsung ke Allah SWT? Atau harus lewat perantara malaikat Jibril?” sarkas akun @rifqiamajid_ pada kolom komentar akun Instagram @bushcoo.
“LMKN ini kenapa hebohnya sekarang ada apa? Tahun lalu aman-aman aja, apakah pengalihan isu,” ujar warganet lainnya.
“LMKN dari awal nggak jelas banget, dah. Peraturannya nggak transparan. Ngasih tahunya kayak gimana, dan nggak ngasih tahu juga uang royalti yang dibayarkan itui sampai nggak ke pemilik karyanya,” tulis akun @candrapurnama.aji ikut mengkritisi soal kasus hotel yang ditagih royalti gara-gara putar murottal al quran.
Sampai berita ini diturunkan, pihak LMKN belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan pengusaha hotel Mataram.(*)
Sumber: timenews
Foto: Ilustrasi Hotel Syariah di Mataram/Net
Artikel Terkait
Pidato Prabowo soal Tambang Ilegal: Retorika Kosong di Tengah Cengkeraman Oligarki Tambang
Janji Prabowo Tindak Jenderal Beking Tambang Ilegal Dinilai tak Sekadar Gertak Sambal
Link Video Viral 8 Menit Erika Putri Pakai Pakaian Sensual Jadi Buruan Netizen, Ini Fakta Sebenarnya
Heboh! Ini Cerita Warga Matraman Jakarta Timur saat Tahu Ada Persetubuhan Pria dengan Anak Tirinya