GELORA.ME - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini merupakan mantan penggugat ijazah Jokowi.
Pantauan iNews, persidangan yang menghadirkan empat saksi ini berlangsung selama 6 jam. Keempat saksi yakni Asri Purwanti selaku pelapor, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa) Sumarwoto serta Anton Wijanarko pemilik NIM C100010099 FH UMS.
Pemeriksaan terhadap pelapor Asri Purwanti berlangsung hampir 2 jam. Dia menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan sebagai tanggung jawab profesi.
"Sebagai advokat saya punya tanggung jawab untuk mengetahui kebenaran atas proses kepindahan terdakwa dari FH UMS ke FH Unsa," ujar Asri dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).
Dia mengaku mengirimkan surat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan dua kampus berbeda untuk memverifikasi legalitas gelar Sarjana Hukum (SH) terdakwa.
Saksi Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari yang merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial mengatakan, tanda tangan dalam transkrip nilai akademik milik terdakwa bukan miliknya.
"Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah," katanya.
Dia menambahkan, terdakwa sempat meminta maaf dan membantah memalsukan tanda tangan. Namun, Aidul tetap yakin tanda tangan tersebut bukan miliknya.
Dalam persidangan, Zaenal Mustofa tidak membantah keterangan saksi Aidul. Dia justru menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Saya tidak keberatan atas keterangan saksi, namun disidang ini, saya meminta maaf kepada saksi karena harus memberikan kesaksian disidang dan saya tidak memalsukan tanda tangan saksi," ucap terdakwa.
Saksi lain, Anton Wijanarko, yang merupakan pemilik NIM C100010099 FH UMS, mengaku terkejut karena NIM miliknya dipakai oleh terdakwa.
"Betul NIM C1010099 itu punya saya, dan memang benar pernah menempuh mata kuliah di UMS. Saya masuk di angkatan 2001 tapi di semester 4 saya tidak begitu aktif," katanya.
Anton mengaku kemudian pindah ke Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, tetap dengan NIM yang sama.
Zaenal Mustofa dikenal publik karena pernah tergabung dalam Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM). Kini dia duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Kasus ini bermula dari laporan rekan sesama pengacara, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penuntut umum (JPU
Sumber: inews
Artikel Terkait
Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK
Media Israel Puji Kurikulum Merdeka Indonesia, Dinilai Menyajikan Gambaran yang Lebih Toleran terhadap Yahudi
Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini
Jokowi Akui Tak Diajak Bicara Presiden Prabowo soal Pengampunan 2 Musuh Politiknya