Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.
"Kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung, sementara belum (di SP3)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, pada Selasa 29 Juli 2025.
Kendati membuka informasi baru, sejauh ini penyidik menyimpulkan bahwa dalam kasus Arya tidak ada tindak pidana.
Hal ini berdasarkan hasil uji lab terhadap jenazah Arya dimana tidak ditemukan zat beracun.
Sebab, Arya meninggal karena adanya gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas.
"Indikator kuat bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Wira.
Sementara untuk data dari Toksikologi di dalam tubuh Arya, hanya ditemukan kandungan paracetamol dan chlorpheniramine sebagai zat yang banyak ditemukan dari obat untuk meredakan nyeri.
Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 8 Juli 2025.
Sumber: rmol
Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya/RMOL
Artikel Terkait
Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp 300 Triliun Bukan Kerugian Negara
Rismon Sianipar Beberkan Bukti Ijazah Palsu Jokowi: Sumber Primer kok Dikatakan Bareskrim Sekunder?
Didukung Suami Jadi PNS, Istri Malah Gugat Cerai karena Malu Suami Kuli Bangunan
BMKG: Tsunami di Pelabuhan Sarmi Papua