Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Minggu, 20 Juli 2025 | 22:10 WIB
Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara


Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Keputusan banding itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan tetap mengajukan banding berapa pun vonis yang dijatuhkan.

“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/7/2025).

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan tetap banding,” tegasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses importasi gula.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menyebut vonis yang diterimanya penuh kejanggalan. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta hukum terkait jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.

“Yang cukup janggal bagi saya adalah majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujar Tom seusai sidang putusan.

Menurutnya, seluruh aturan hukum, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah, memberikan kewenangan jelas kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga bahan pokok strategis, termasuk gula.

“Saya catat secara teliti, majelis mengabaikan bahwa saya memang memiliki wewenang itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Tom juga mengaku telah mencatat seluruh poin yang dibacakan dalam sidang putusan untuk menjadi bahan dalam proses banding nanti.

Sumber: okezone
Foto: Tom Lembong Divonis 4 Tahun Penjara (foto: Okezone/Arif Julianto)

Komentar