Paus Leo XIV menelepon Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyusul serangan terhadap Gereja Katolik Keluarga Kudus di Jalur Gaza.
Dikutip dari Vatican News, Paus menyerukan perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah mendorong gencatan senjata di Gaza.
“Dari kediaman di Castel Gandolfo, Yang Mulia Paus Leo XIV berbicara melalui telepon dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu,” bunyi pernyataan resmi Kantor Pers Takhta Suci dikutip redaksi, Sabtu, 19 Juli 2025.
Dalam percakapan tersebut, Paus menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi kemanusiaan di Gaza yang semakin memburuk, terutama penderitaan anak-anak, orang tua, dan mereka yang sakit.
Ia juga menyerukan agar semua pihak kembali ke meja perundingan guna mengakhiri konflik berkepanjangan tersebut.
“Selama percakapan tersebut, Bapa Suci mengulangi seruannya untuk kembali mendorong negosiasi, gencatan senjata, dan mengakhiri perang,” lanjut pernyataan tersebut.
“Bapa Suci juga menegaskan untuk melindungi tempat-tempat ibadah, khususnya umat beriman dan seluruh masyarakat di Palestina dan Israel,” tambahnya.
Gereja Keluarga Kudus di Gaza diserang Israel hingga mengakibatkan tiga orang meninggal dan 10 orang luka-luka, termasuk pastor paroki, Pastor Gabriel Romanelli pada Kamis, 17 Juli 2025.
Sementara itu, Pemerintah Israel melalui Kantor Perdana Menteri menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut. Mereka mengklaim amunisi yang menghantam gereja salah sasaran.
“Israel sangat menyesalkan sebuah amunisi nyasar mengenai Gereja Keluarga Kudus di Gaza. Setiap nyawa tak berdosa yang hilang adalah sebuah tragedi. Kami turut berduka cita bersama keluarga dan umat beriman," bunyi pernyataan pemerintah Israel.
Sumber: rmol
Foto: Paus Leo XIV/Net
Artikel Terkait
Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Motif Diduga Kuatir Konflik Pribadi
Ramalan Yudo Sadewa: Krisis Ekonomi 2027-2032, Siapkan Bitcoin & Emas!
Prabowo Butuh 10 Menteri Koboi Seperti Purbaya untuk Bongkar Semua Kotak Pandora
PP 38 Tahun 2025: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Syarat dan Dampaknya