Ekonomi bayangan sendiri sering disebut sebagai aktivitas ekonomi "gelap" atau tidak tercatat sistem yang mengacu pada kegiatan yang luput dari pengawasan negara, tidak membayar pajak, serta kerap menggunakan transaksi tunai demi menghindari jejak digital dan pelaporan resmi.
Aktivitas ini terdiri dari produksi bawah tanah (underground production), yaitu aktivitas produktif yang bersifat legal, tetapi sengaja disembunyikan dari otoritas; produksi ilegal (illegal production), yaitu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum; dan sektor informal atau aktivitas yang sifatnya legal, tetapi dalam skala produksi kecil.
Ekonomi informal yang besar memang memberi penghidupan bagi sebagian masyarakat, terutama sektor UMKM dan pekerja harian.
Namun di sisi lain, besarnya shadow economy ini juga menunjukkan potensi kebocoran pajak dan lemahnya sistem administrasi negara yang membuat pemerintah kesulitan menambah penerimaan negara.
Selain itu, celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga berpotensi tumbuh subur di Tanah Air dari economy shadow ini.
Fenomena ini disebut terjadi karena sistem perpajakan yang belum menjangkau seluruh pelaku usaha, lemahnya integrasi data, hingga tingginya penggunaan uang tunai dalam transaksi.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sektor informal di Indonesia banyak ditemukan di perdagangan skala kecil, jasa, hingga pertanian.
Banyak transaksi berbasis tunai dan tidak dilaporkan. Hal ini dinilai memengaruhi perencanaan dan pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tanggul Baswedan Jebol: Debit Air Tinggi dan Akses Sempit Hambat Perbaikan
Retak Hubungan Jokowi-Prabowo? Proyek Whoosh dan IKN Disebut Pemicu
Mayor Jenderal Israel Mundur: Kronologi Lengkap Skandal Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Anak 8 Tahun Tewas Diserang Kawanan Gajah Liar di Pekanbaru, Ini Penyebabnya