Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah

- Rabu, 04 Juni 2025 | 21:50 WIB
Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah


'Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah'


HASIL penyidikan Kejaksaan Agung, pengadaan laptop dan perangkatnya menelan anggaran sebesar Rp 9,982 triliun. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaannya diduga terjadi pemufakatan jahat.


Disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengarahkan tim teknis untuk menggunakan laptop berbasis Chrome atau Chromebook. 


Arahan itu kemudian menjadi rekomendasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan.


Keputusan menggunakan laptop Chromebook itu menjadi janggal, sebab pada 2019 telah dilakukan uji coba dan hasilnya tidak efektif.


Penggunaan laptop chromebook membutuhkan jaringan internet yang stabil. Sementara belum semua wilayah di Indonesia terkoneksi dengan jaringan internet.


Ketika itu sempat direkomendasikan untuk menggunakan laptop berbasis Windows, tapi ditolak. Laptop Chromebook tetap digunakan.


Kejaksaan Agung merinci anggaran Rp 9,982 triliun itu berasal dari dua sumber. Sebesar Rp 3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Pada Agustus 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengingatkan potensi korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. 


Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengungkap saat itu mereka menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya rencana pengadaan laptop yang tidak ditemukan di platform Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


Kemudian potensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. 


Dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2021.


"Yang mana kebutuhan laptop harus berasal dari bawah (bottom up), bukan usulan kementerian," kata Dewi, Rabu 4 Juni 2025.


Selain itu ICW juga menemukan potensi monopoli yang mengakibatkan persaingan yang tidak adil. 


Sebab Kemenristekdikti ketika itu mengharuskan laptop chromebook yang mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. 


Sementara pada saat itu perusahaan yang bisa mengadakan laptop Chromebook sangat terbatas.


Terungkapnya kasus tersebut, kata Dewi, menunjukkan pemerintah tidak pernah belajar dari kesalahan masa lalu. 


Dia mencontohkan kasus korupsi pengadaan UPS oleh Pemerintah DKI Jakarta pada 2014. Ditemukan pengadaan itu tidak sesuai kebutuhan, dan adanya permufakatan jahat.


"Begitu juga dengan pengadaan laptop. Dalam kajian ICW pada 2021, kami sudah sampaikan untuk program digitalisasi pendidikan ini ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan keadaan saat itu," kata Dewi.


Menuntut Pertanggungjawaban Nadiem


ICW berpendangan, dalam perkara ini pertanggungjawaban bukan hanya ditujukan pada level bawah, melainkan juga level menteri. 


Dewi menilai Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri memiliki tanggung jawab atas program yang dijalankan oleh kementeriannya, sehingga Kejaksaan Agung berkepentingan untuk memanggilnya.


"Sebagai pemimpin tertinggi dalam suatu lembaga, tidak mungkin dia (Nadiem) tidak tahu program yang dilakukan anak buahnya," ujar Dewi.


Senada dengan Dewi, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Nadiem.


Hal itu menyusul penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik di apartemen dua staf khusus Nadiem saat menjabat menteri.


"Jika nanti ternyata hasil penyidikan ini berkembang hingga ke tingkat menteri, tentu ini hal yang positif untuk dibongkar keterlibatannya," kata Yudi lewat keterangannya.


Dua mantan staf khusus Nadiem yang apartemennya digeledah penyidik berinisial FH dan JT. 


Apartemen keduanya yang digeledah berada di kawasan Jakarta Selatan. Selain digeledah, FH dan JT juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.


Terbaru, penyidik telah memeriksa lima mantan anak buah Nadiem. Mereka di antaranya Eks Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun, Hamid Muhammad; Eks Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial STN; dan mantan Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP berinisial KHM.


Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Paud, SD, SMP 2020-2021 berinisial WH; serta AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat SD dan SMP pada 2020. Sebelumnya ada 28 saksi yang telah diperiksa penyidik.


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap lima orang saksi terbaru itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. 


Meski sudah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka.


Ihwal pemanggilan Nadiem, Harli menyebut hal itu berpeluang dilakukan penyidik. Namun, dia belum mengungkap waktu pemanggilan akan dilakukan.


"Saya kira itu (pemanggilan Nadiem) bisa saja dilakukan sepanjang itu menjadi kebutuhan penyidikan," kata pada Selasa, 3 Juni 2024. ***


Sumber: Suara

Komentar