GELORA.ME, - Buntut adanya proses kriminalisasi terhadap salah seorang narasumber media massa di wilayah hukum Pandeglang, wartawan di Kabupaten Pandeglang akan menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolres Pandeglang.
H. Agus Sandadirja, Penasehat PWI Banten, yang juga pemegang Kartu Pers Utama atau Kartu Pers Number One (PCNO) di Indonesia ini, mengaku kaget, ketika mendengar ada narasumber jurnalis yang dikasuskan, karena memberi keterangan sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Ketua DPRD Berharap ada Investor yang Mau Bangun Mal di Pandeglang
“Ini menjadi Preseden Buruk, atau awal sejarah kelam kedepannya bagi dunia jurnalistik. Dimana sebuah prodak jurnalis, menjadi perkara hukum, yang juga diproses di lembaga hukum pidana. Padahal jelas, narasumber dari prodak jurnalis, hanya bisa dipersoalkan ke Dewan Pers, sebagai bagian dari sengketa pemberitaan, sesuai dengan UU Pers No 40,” tegas H. Agus.
Dikatakannya juga, bila ini terjadi dan dibiarkan terus berproses, sementara apa yang menjadi informasi dari narasumber tersebut adalah fakta, namun narasumber tetap di jatuhi hukuman. Maka dipastikan keterbukaan informasi publik akan semakin sulit terwujud.
Baca Juga: Gelar Konsolidasi di Pandeglang, Sekjen Gerindra Pede Prabowo-Gibran Raih 65 Persen Suara di Banten
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi