GELORA.ME, - Buntut adanya proses kriminalisasi terhadap salah seorang narasumber media massa di wilayah hukum Pandeglang, wartawan di Kabupaten Pandeglang akan menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolres Pandeglang.
H. Agus Sandadirja, Penasehat PWI Banten, yang juga pemegang Kartu Pers Utama atau Kartu Pers Number One (PCNO) di Indonesia ini, mengaku kaget, ketika mendengar ada narasumber jurnalis yang dikasuskan, karena memberi keterangan sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Ketua DPRD Berharap ada Investor yang Mau Bangun Mal di Pandeglang
“Ini menjadi Preseden Buruk, atau awal sejarah kelam kedepannya bagi dunia jurnalistik. Dimana sebuah prodak jurnalis, menjadi perkara hukum, yang juga diproses di lembaga hukum pidana. Padahal jelas, narasumber dari prodak jurnalis, hanya bisa dipersoalkan ke Dewan Pers, sebagai bagian dari sengketa pemberitaan, sesuai dengan UU Pers No 40,” tegas H. Agus.
Dikatakannya juga, bila ini terjadi dan dibiarkan terus berproses, sementara apa yang menjadi informasi dari narasumber tersebut adalah fakta, namun narasumber tetap di jatuhi hukuman. Maka dipastikan keterbukaan informasi publik akan semakin sulit terwujud.
Baca Juga: Gelar Konsolidasi di Pandeglang, Sekjen Gerindra Pede Prabowo-Gibran Raih 65 Persen Suara di Banten
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya