Pernyataan tegas dilontarkan Ahmad Khozinudin, S.H., advokat sekaligus Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Menurutnya, persoalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak cukup diselesaikan hanya dengan “menunjukkan ijazah,” apalagi jika ternyata yang ditunjukkan adalah dokumen palsu.
Hal ini merespons pernyataan Firmanto Laksana, Kuasa Hukum Jokowi, yang hadir dalam diskusi Rakyat Bersuara di iNews TV (Selasa, 27/5). Firmanto menyebut bahwa menampilkan ijazah Jokowi tidak akan menyelesaikan masalah. Namun bagi Khozinudin, logika itu justru menyesatkan publik.
“Kalau ijazah itu asli, seharusnya sudah muncul sejak Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diadili di Pengadilan Negeri Surakarta. Kalau asli, kenapa perintah hakim untuk menghadirkan ijazah itu tak dipenuhi?” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Khozinudin menegaskan, perkara ini semakin rumit justru karena sikap Jokowi sendiri. Semua kini harus bermuara di pengadilan. Ia bahkan menyayangkan langkah Bareskrim Polri yang menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan. Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga sebelumnya mengkritik penghentian kasus ini.
Lebih lanjut, Khozinudin menyebut bahwa semestinya Bareskrim menyita dokumen di KPU, karena ijazah tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden. Dugaan pidana di sini bukan sekadar pemalsuan dokumen, tetapi juga penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan hak keperdataan sebagai capres.
“Kalau hanya narasinya ‘menunjukkan ijazah,’ ya tidak selesai. Menunjukkan ijazah palsu bukanlah solusi,” tandasnya.
Gelar Perkara Khusus Harus Segera Digelar!
Menurut Khozinudin, Karo Wasidik Mabes Polri wajib menindaklanjuti permintaan Gelar Perkara Khusus yang telah dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Proses uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi harus dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) — bukan sekadar berdasarkan asumsi.
“Uji keaslian harus dilakukan dengan disiplin ilmu forensik, analisis ilmiah, dokumentasi lengkap, melibatkan ahli forensik. Ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang sering mengedepankan metode SCI,” papar Khozinudin.
Merujuk Pasal 31 dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Gelar Perkara Khusus wajib dilakukan untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Karo Wasidik Mabes Polri harus segera memerintahkan kepada Penyidik Bareskrim di Direktorat Tindak Pidana Umum untuk melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap hasil penyelidikan kasus dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo!” tegasnya.
Khozinudin menutup pernyataannya dengan menyerukan agar penyelesaian kasus ini tidak berhenti pada wacana, tapi harus segera bergulir ke meja hijau.
Sumber: suaranasional
Foto: Ilustrasi Ijazah Joko WIdodo/Net
Artikel Terkait
Sosok Syakirah Identik dengan Dua Tahi Lalat Pipi dan Tindik, Kembali dengan Belasan Video Viral
Try Sutrisno Restui Forum Purnawirawan Prajurit TNI Makzulkan Gibran, Pengamat: Jokowi dan Geng Solo Makin Terpojok
Korupsi Pengadaan Laptop, JPPI: Tanggung Jawab ada pada Menteri
DETAIL SEKALI! Sejauh Ini, Ini Analisa Paling Mantap Soal Skripsi dan Jurusan Jokowi