Penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang bergulir di Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan diganggu Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya hanya berkoordinasi terkait hasil laboratorium forensik yang telah memastikan ijazah sarjana Jokowi asli.
Artinya, soal kasus ini, Djuhandani menyerahkan semuanya ke Polda Metro Jaya.
“Terkait proses hukum laporan di Polda Metro Jaya, kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamsi, 22 Mei 2025.
Di sisi lain, Djuhandhani juga menegaskan tidak akan mengintervensi terkait penyelidikan yang masih berjalan.
“Hasilnya seperti apa, tentu nanti penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan prosesnya dan menyampaikan kepada publik. Prinsipnya kita saling melihat,” jelas Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan aduan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu, Eggi Sudjana. Penghentian ini lantaran ijazah Jokowi dipastikan asli dan tidak memiliki unsur pidana.
Penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi ini berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Dari aduan ini, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tiga dari kanan depan)/RMOL
Artikel Terkait
Ditemukan Tewas Tenggelam, Gitaris Radicta Sebelumnya Dikeroyok lalu Jatuh ke Sungai
Tas Diplomat Arya Daru Ditemukan! Isinya Rekam Medis Korban
Diklaim Milik Ajudan, KPK Usut Kepemilikan Moge di Rumah Ridwan Kamil
Topan Ginting Cuma Anak Buah, Siapa Dalang Korupsi Jalan Sumut yang Kini Diincar KPK?