Kasus penyebaran video tidak senonoh oleh seorang mahasiswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggegerkan publik dan viral di media sosial.
Pelaku berinisial HA (25) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video asusila mantan pacarnya, M (26), usai hubungan mereka kandas.
Kasus ini bukan hanya menyangkut privasi dan etika digital, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran dunia maya bisa berujung jerat pidana serius.
HA dan M diketahui menjalin hubungan asmara cukup dekat. Selama pacaran, mereka kerap melakukan video call tanpa busana, yang kemudian direkam diam-diam oleh HA menggunakan aplikasi screen recording, tanpa sepengetahuan M. Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku menyimpan dendam.
Pada 12 Mei 2025, HA menghubungi korban via WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000.
Saat korban menolak, HA mengancam akan menyebarkan video tersebut ke publik.
Ancaman itu ternyata benar terjadi: video asusila korban disebarkan, bahkan sampai ke ponsel keponakan korban.
Merasa dipermalukan dan privasinya dilanggar, korban membuat laporan ke Polres Gowa dengan nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel. Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa langsung melacak keberadaan pelaku.
HA ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Polisi juga menyita ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan video.
Dari hasil interogasi, HA mengaku merekam tanpa izin dan menyebarkan karena merasa sakit hati setelah diputuskan. Pengakuan ini menjadi alat bukti penting dalam proses hukum.
Pelaku kini dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara.
Sumber: jawapos
Foto: Ilustrasi sensor video mesum (Freepik)
Artikel Terkait
Kim Jong-un Marah Besar karena Kapal Perang Korut 5.000 Ton Rusak saat Diresmikan
Dua Staf Kedubes Israel di AS Tewas Ditembak di Washington DC
Isu Ijazah Palsu Diyakini Disebarkan Untuk Kepentingan Politik, Langkah Hukum Jokowi Dianggap Sah-sah Saja
Pertama Kalinya Setelah 81 Hari Blokade Militer Israel, 87 Truk Bantuan Masuk ke Gaza