Pengemudi ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai aksinya menganiaya seorang wanita terekam kamera dan viral di media sosial. Insiden itu terjadi setelah pelaku ditegur karena melawan arus dan menerobos lampu merah.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, pada Rabu (14/5/2025) lalu. Dalam video yang beredar, pelaku dan korban terlibat adu mulut, sebelum akhirnya pelaku menendang korban. Korban sempat membalas dengan memukul helm ke arah pelaku.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar, disertai bukti visum. Pelaku diketahui bernama Fadly (28), ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumahnya di Jalan Maccini, Kecamatan Makassar, pada Jumat (16/5/2025).
“Kami mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sempat viral. Kejadian bermula saat korban menegur pelaku karena melawan arus,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka, Sabtu (17/5/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, setelah ditegur, pelaku sempat membuntuti korban hingga keduanya berhenti di pinggir jalan. Adu mulut kembali terjadi sebelum pelaku melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka cakar di tangan, lebam di kaki, dan nyeri di punggung akibat tendangan pelaku.
Saat ditangkap, Fadly menangis dan mengaku menyesal. Ia berdalih melanggar lalu lintas karena terburu-buru mengejar pesanan pelanggan.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber: era
Foto: Tangkapan layar pria di Makassar aniaya perempuan gara-gara ditegur saat motoran. (Instagram/makassar_iinfo)
Artikel Terkait
Praktisi Hukum: Ada Dendam Politik dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Ilmuwan Mulai Riset Gundukan Raksasa yang Diduga Kapal Nabi Nuh di Pegunungan Turki
Seandainya Jokowi Bukan Tamatan UGM
Malaysia-UEA Mayoritas Muslim Legalkan Kasino Judi untuk Devisa, Indonesia Bisa Terapkan?