Dalam video yang beredar di media sosial, terungkap komentar menohok eks Marinir Satria Arta Kumbara pasca dicabut kewarganegaraan.
Diketahui bahwa eks Marinir Satria Arta Kumbara bergabung dalam operasi militer di Rusia tanpa izin dari Presiden.
Atas bergabungnya dalam operasi militer di Rusia, Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kerwaganegaraan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri.
Sedangkan Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum mengatakan jika Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI.
Hal tersebut dikatakan sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam video yang beredar Satria menyampaikan rasa herannya atas ancaman pencabutan kewarganegaraanya.
"Agak lain emang negara Konoha ini, yang sibuk maling duit rakyat malah dilindungi," ucapnya.
"Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skil sendiri diributin," tambahnya.
"Gua itu begini karena sadar diri bukannya circlenya Reza Arab, jadi nyari duit untuk keluarga seperti ini," terangnya.
"Anaeh emang, ba###at-ba###at malingin duit rakyat aman-aman aja dalam negeri," paparnya.
Dalam postingan di akun X @NenkMonica yang memposting ulang uanggahan dari akun youtube @isdsindonesia dituliskan narasi, ‘Eks prajurit Marinir TNI AL, Serda Satriya Arta Kumbara tlh kehilangan kewarganegaraan Indonesia’.
Hal itu krn ybs menjadi tentara aktif Rusia.
“Dlm video teranyar yg diunggah Indonesian Strategic & Defense Studies (ISDS), tampaknya ia tak bgt peduli dgn status kewarganegaraannya”.
Sedangkan pihak TNI AL mengonfirmasi pria dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, yang telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.
Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AL menyatakan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).
Pemecatan Satria berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira pada Sabtu 10 Mei 2025.
Sumber: disway
Foto: Dalam video yang beredar di media sosial, terungkap komentar menohok eks Marinir Satria Arta Kumbara pasca dicabut kewarganegaraan.-tangkapan layar youtube@isdsindonesia -
Artikel Terkait
Ketika Semua Pihak Sudah Menerima Copy Ijazah Jokowi, Mengapa Yang Diyakini Asli Tetap Disakralkan?
Heboh Video Vulgar Devita Tengger 1 Menit 50 Detik Viral di Medsos, Netizen Ramai Buru Link Asli
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung
Ngaku Tahu Persembunyian Harun Masiku tapi Tak Ditangkap, Kubu Hasto Skakmat Penyelidik KPK