Mahasiswi ITB Pembuat Gambar Palsu Prabowo-Jokowi Ciuman Jadi Tersangka dan Ditahan

- Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:20 WIB
Mahasiswi ITB Pembuat Gambar Palsu Prabowo-Jokowi Ciuman Jadi Tersangka dan Ditahan


Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS yang diduga membuat gambar tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berciuman, ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah (tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Perwira menengah Polri ini belum mau menyampaikan kronologi penangkapan SSS. Terkait motif mahasiswi ITB itu membuat gambar palsu Prabowo dan Jokowi berciuman, hanya disampaikan masih dalam pendalaman penyidik.

"Masih didalami penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap SSS usai diduga membuat gambar tak senonoh Prabowo Subianto dengan Jokowi berciuman. Amnesty International Indonesia menilai penangkapan SSS ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

"Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, hari ini.

Usman menjelaskan meme politik bukan merupakan tindak pidana. Respon Polri terkait penangkapan pengunggah meme Prabowo-Jokowi ciuman menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Dia menyebut kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang digital justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam pemerintah untuk membungkam kritik di ruang publik.

"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh antikritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman," ucapnya.

Sumber: era
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. (Istimewa).

Komentar