Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berwenang menindak direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Herman sebagai respons usai disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi dia, tidak ada satu pun warga negara di Indonesia yang kebal terhadap hukum.
"Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Sehingga dipastikan undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara," ujar dia melanjutkan.
Herman menegaskan, sekalipun pejabat BUMN bukan termasuk kategori penyelenggara negara secara formal, tetapi jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum, maka lembaga antirasuah itu tetap bisa menindak.
"Jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut," tutur Herman.
Herman pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh isu liar, seolah-olah jajaran direksi dan komisaris BUMN memiliki hak imunitas, sehingga tak bisa diproses hukum meskipun terindikasi terlibat korupsi.
"KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," ucapnya.
“Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025.
Dalam UU BUMN terbaru ini, disebutkan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.
Sumber: inilah
Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: Inilah.com/Haris Muda).
Artikel Terkait
Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
Menaker Siap Hapus Batasan Usia Kerja: Kami Tidak Ingin Ada Diskriminasi!
Jet Tempur China Kangkangi Jet Prancis di Perang Udara Pakistan-India
Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Padahal Rakyat Dibohongi Sebohong-bohongnya