GELORA.ME - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan mundur dari kursi jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menyusul kini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.
"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari, ketika jumpa pers, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Lebih jauh Ari mengatakan, surat pengunduran diri itu telah diterima pihaknya kemarin, Senin (5/12/2023).
Ari mengatakan, segera pihaknya akan melaporkan surat pengunduran tersebut seusai Presiden Joko Widodo pulang dari kunjungan di Nusa Tenggara Timur.
"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas