Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi Anak Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief

- Jumat, 02 Mei 2025 | 23:05 WIB
Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi Anak Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief


Mabes TNI memberikan penjelasan mengapa mereka batal memutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Anak Try Sutrisno itu sebelumnya dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.

Kini, dengan pembatalan ini, Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkap alasan di balik pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo.

Kristomei menjelaskan, dari rangkaian mutasi yang dilakukan terhadap Letjen Kunto, rupanya terdapat sejumlah perwira tinggi TNI yang ternyata belum bisa meninggalkan jabatannya.

"Ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menanggungkan rangkaian itu," kata Kristomei dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).


Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, usai pelepasan Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL 2025, di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kristomei menegaskan, mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

"Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan menganulir mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. 

Keputusan itu tertera dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

SK terebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Agus Subiyanto.

Masih dalam SK ini, dijelaskan terjadi perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Sumber: kumparan
Foto: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo/Net

Komentar