WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal '32 & 35' UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong, Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI)
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” [Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30/4/2025]
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya (30/4). Laporan ini, adalah tindak lanjut dari polemik ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, saat di Solo (16/4), Jokowi menyatakan dirinya merasa difitnah dan dicemarkan. Karena itu, Jokowi akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke polisi.
Namun kita, segenap rakyat harus waspada dan mengawal penuh kasus ini, agar Polisi tak lagi menjadi alat Jokowi seperti saat menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.
Polisi, tak boleh menerapkan Pasal-pasal yang tak ada kaitannya dengan perkara, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.
Berangkat dari pernyataan Jokowi yang merasa difitnah dan dicemarkan, maka kita menghormati upaya hukum Jokowi ke polisi.
Hanya saja, Pasal yang relevan dengan perkara fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi hanyalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Polisi tidak boleh menggunakan Pasal selain ketiga Pasal dimaksud. (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 UU ITE).
Pasal 310 KUHP menyatakan: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Namun, Pasal ini telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.
Dalam amar putusan MK ini, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan,* yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 311 KUHP menyatakan: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 27 ayat 3 (27A) UU ITE, menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Hanya saja, segenap rakyat wajib waspada karena kuasa hukum Jokowi, berusaha menyelundupkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam laporan Jokowi.
Dua Pasal ini tidak ada kaitannya dengan pencemaran dan fitnah.
Patut diduga, kuasa hukum Jokowi memasukan dua pasal selundupan ini adalah dengan motif agar terlapor (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K) dapat ditangkap dan ditahan Polisi karena ancaman pidana Pasal 32 dan 35 UU ITE lebih dari 5 tahun penjara.
Dalam KUHAP, hanya tersangka dengan ancaman minimum 5 tahun penjara saja yang bisa ditahan.
Sementara dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE terkait pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi tak dapat menangkap dan menahan terlapor karena ancaman pidana 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE ini kurang dari 5 tahun penjara.
Bunyi Pasal 32 UU ITE; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Pasal 32 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.
Pasal 35 UU ITE menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 35 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.
Karena itu, polisi tidak boleh gegabah memasukan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ini, sebagai materi perkara laporan Jokowi.
Sebab, jika Polisi memasukan dua pasal selundupan ini (Pasal 32 dan 35 UU ITE), maka Polisi sama saja alat kekuasaan Jokowi, tak ada bedanya dengan saat menangkap Gus Nur dan Bambang Tri yang ditangkap dengan Pasal kabar bohong dan pidana SARA, yang tak ada kaitannya dengan perkara ijazah palsu Jokowi.
Ingat! Presiden Republik Indonesia saat ini adalah Prabowo Subianto.
Polri harus tegak lurus terhadap konstitusi, tak boleh melakukan kriminalisasi, dan mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar Melayani rakyat dengan baik. Polisi jangan lagi mau dikendalikan Jokowi.
Sudah selesai eranya Jokowi. Polri jangan mau menumbalkan REPUTASI, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi. ***
Artikel Terkait
Guru SMK Rejotangan Viral Tulungagung Jadi Pencarian yang Sedang Trend di Tiktok
Waspada! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 dan 35 UU ITE untuk Tangkap Roy Suryo dkk dalam Kasus Ijazah Palsu
Kawasan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan