GELORA.ME - Presiden Prabowo memberikan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Tom Lembong akan dihentikan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut,
"Pak Presiden nanti keluarkan Keputusan Presiden malam ini, karena pertimbangan DPR nya sudah disepakati oleh kita," ujar Andi saat konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Sebelumnya Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Perdagangan tersebut sudah melakukan banding atas putusan itu.
Amnesti pada Hasto Kristiyanto
Selain Tom Lembong, Prabowo juga memberikan amnesti pada politikus PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu Fraksi PDIP DPR.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Sumber: katadata
Artikel Terkait
Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat
Jokowi Tak Diajak Prabowo Putuskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Prabowo Sudah Teken Keppres, Tom Lembong Segera Bebas!