GELORA.ME - Mantan Danpuspom ABRI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal mengatakan, usulan purnawirawan TNI untuk pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak main-main.
Oleh karena itu, Syamsu Djalal meminta Presiden Prabowo Subianto mau menerima mantan wapres Try Sutrisno untuk membahas perihal usulan purnawirawan.
Hal tersebut disampaikan Syamsu Djalal dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu malam (30/4/2025).
“Sekarang, Pak Prabowo itu mau nggak menerima Pak Try, Pak Try mantan Panglima ABRI, mantan wakil presiden lagi kan, itu nggak main-main kan, berapa orang jenderal yang mendanai dan berapa kolonel, itu purnawirawan TNI ya,” kata Syamsu.
Syamsu lebih lanjut mengatakan, usulan pemakzulan Wapres Gibran hanya disampaikan oleh purnawirawan TNI, tidak ada Polri.
“Jangan (berpikir) Polri, nggak ada,” kata Syamsu.
Dalam dialog, Syamsu kemudian mengungkapkan apa penyebab purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.
Menurutnya, ada 3 hal antara lain putusan Mahkamah Konstitusi yang memuluskan Gibran mendaftar Pilpres 2024, dugaan kepemilikian akun fufufafa, hingga diduga menggunakan ijazah palsu.
“Itu kan sudah jelas siapa Gibran itu, fufufafa, dan itu kan lagi ramai itu ijazah palsunya, Gibran itu juga kan nggak jelas ijazahnya, kapan dia tamat universitasnya di Singapura, mungkin dia tamatan SMA itu,” ucap Syamsu Djalal.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4/2025), Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa langsung merespons usulan Forum Purnawirawan TNI, termasuk usulan mencopot Gibran.
"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Tribunnews.com.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
PM Modi Restui Militer India Serang Pakistan
VIRAL Beredar Video Israel Dilanda Badai Pasir Besar Langsung Memperparah Kebakaran Hutan
Viral! RS Unhas Dituding Tolak Pasien Gawat Darurat, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima