Seorang remaja perempuan usia 17 di Kabupaten Padangsidimpuan, Sumut, mengalami nasib tragis. Ia diperkosa oleh seorang sopir angkot bernama Azhar Efendi Lubis (33). Azhar langsung ditangkap atas ulah bejatnya itu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menuturkan kejadian ini terjadi pada Rabu (16/4) lalu. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah dan menaiki angkot yang disopiri oleh Azhar. Korban sendirian di angkot tersebut.
“Tiba-tiba pelaku memutarkan angkotnya dan berhenti dan langsung keluar dari tempat duduknya. Kemudian terlapor mengancam korban dengan mengatakan ‘kumatikan kau bawa pisau aku' sambil menyuruh korban membuka bajunya,” kata Wira pada Kamis (17/4).
“Akan tetapi korban tidak mau, kemudian terlapor terus memaksa korban dan melakukan aksi pemerkosaan tersebut,” sambungnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku membawa korban dengan angkotnya. Lalu, menurunkan korban di tengah perjalanan.
“Kkorban lalu menghubungi ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya.
Saat ini, Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka dan menikmati sel di  Polres Padangsidimpuan untuk diproses hukum selanjutnya.
Sumber: kumparan
Foto: Azhar Efendi Lubis/Net
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta
Mahfud MD Pertanyakan Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kontroversi & Risiko Utang
Hubungan Sipil-Militer Indonesia: Kunci Menuju Negara Berdaulat dan Kesejahteraan Rakyat
Truk Anjlok di Kosambi Tangerang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Parah