GELORA.ME - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurutnya, keberadaan SKCK tidak memberikan manfaat signifikan dan justru membebani masyarakat, terutama bagi pencari kerja.
"Orang yang terbukti dipidana, masyarakat juga sudah tahu tanpa perlu SKCK. Kalau dulu namanya surat keterangan kelakuan baik, tapi baiknya menurut siapa? Sekarang manfaatnya apa?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, ia menilai, pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan, sehingga tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk terus menerbitkannya.
Selama ini, SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan.
Namun, Habiburokhman menilai, persyaratan ini justru membebani masyarakat karena memerlukan biaya dan waktu.
"Kalau saya mau cari kerja dan perlu SKCK, itu benar-benar membutuhkan biaya. Ada ongkos ke kepolisian, antre, dan apakah ada biaya resmi atau tidak, saya kurang tahu. Tapi yang jelas itu menyulitkan," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan efektivitas SKCK dalam menjamin seseorang tidak memiliki masalah hukum di kemudian hari.
"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho," tandasnya.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono
Wakil Wali Kota Bogor Geram Temukan Genangan Air Kencing di Alun-Alun, Doakan Pelaku Masuk Neraka
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya