Pengamat militer Andi Widjajanto menyoroti luasnya keterlibatan Polri dalam berbagai jabatan sipil dan sosial, dibandingkan dengan TNI yang baru saja mengalami revisi undang-undang.
Menurutnya, tidak ada batasan yang jelas dalam UU Polri seperti halnya Pasal 47 dalam revisi UU TNI yang membatasi peran militer di luar tugas pertahanan.
“Saya pernah membuat kajian sederhana berdasarkan UU Pertahanan, UU TNI, dan UU PSDN. Saya menemukan ada 43 posisi yang bisa dimasuki TNI. Namun, dalam revisi UU TNI, hal itu tidak terjadi," ujar Andi dalam kanal YouTube Abraham Samad, dikutip Senin 24 Maret 2025.
Kata Andi, TNI menunjukkan sikap profesional dengan tetap mengikuti batasan yang ada. Ia pun berharap revisi serupa juga dilakukan terhadap UU Polri agar peran kepolisian dalam jabatan sipil tidak berlebihan.
"Jadi kita berharap nanti RUU Polri, ada limitasinya untuk membuat polisi juga berada dalam koridornya," tegasnya.
Saat ini, kata Andi, tidak ada regulasi yang membatasi keterlibatan Polri, sehingga penempatannya sangat bergantung pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.
"TNI-nya sudah ngerem, polisinya diharapkan ngerem juga dalam RUU Polri," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Pengamat militer Andi Widjajanto/Ist
Artikel Terkait
Waspada! Pemerintah Tegaskan Kamboja BUKAN Negara Resmi untuk PMI, Status Pekerja Ilegal & Rentan TPPO
Jokowi: Whoosh Bukan Cari Untung, Tapi Solusi Macet yang Rugikan Negara Rp100 Triliun
Peringkat Utang Indonesia BBB+ Dipertahankan R&I, Proyeksi Ekonomi 2025 Tetap Optimis
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025: Gus Dur dan Soeharto Masuk Nominasi, Ini Jadwal Lengkapnya